Penjelasan Layanan
Daftar Isi
- Penjelasan Umum
- Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru (Baru Menikah/Bercerai)
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pencatatan Biodata (Penerbitan NIK Baru/Penambahan Anak)
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pindah Datang antar Kab/Kota
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
- Pengurusan KTP Elektronik
- Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
- Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang
- Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP)
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah karena Perubahan Alamat Tujuan, Rusak, Hilang dan Kadaluarsa
- Pengurusan Akta Lahir
- Pengurusan Akta Kawin
- Pengurusan Akta Cerai
- Pengurusan Akta Kematian
Penjelasan Umum
Persyaratan Yang Dilengkapi
Siapkan seluruh hasil scan dokumen asli persyaratan yang diminta dalam format JPG dan ukuran maksimal 1mb (kecuali disyaratkan lain).
Seluruh pengurusan dokumen kependudukan dilaksanakan secara terintegrasi artinya ketika memohon sebuah dokumen kependudukan maka seluruh dokumen lain yang berpengaruh wajib diurus bersamaan.
Contoh :
Memohon penerbitan Kartu keluarga Baru karena Baru Menikah maka dokumen yang wajib diurus adalah :
- Kartu keluarga bagi yang baru menikah
- Kartu Keluarga lama dari pasangan yang membentuk KK baru (pisah KK)
- Akta Perkawinan baik bagi yang membentuk Kartu keluarga baru ataupun penduduk berstatus kawin di KK lama yang turut diurus karena pisah KK
- Akta Kelahiran bagi seluruh penduduk yang terdaftar dalam Kartu keluarga pada poin a,b dan c Keterangan : Jika sudah ada maka cukup diunggah
- KTP elektronik bagi yang merubah status perkawinan
- Pengurusan Penerbitan NIK dan Akta Kelahiran Anak yang baru ditambahkan jika ada
- Lampiran lain yang dibutuhkan jika ada perubahan pekerjaan, pendidikan dan lain-lain
Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
(Baru Menikah/Bercerai)
- Penduduk mengisi F-1.02 (Unduh F-1.02)
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- Mengurus Kartu Keluarga Lama (Bagi yang Pisah dari Kartu Keluarga lama)
- Akta kelahiran kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan perbaikan data (Unduh Contoh KK Edit)
- Memilih opsi “Membentuk Kartu Keluarga Baru” pada jenis permohonan di formolir dan aplikasi
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pencatatan Biodata (Penerbitan NIK Baru/Penambahan Anak)
Keterangan : Pelayanan Penerbitan NIK pada aplikasi ini hanya bagi penduduk yang belum memasuki kategori wajib KTP (Belum berusia 17 tahun dan belum pernah menikah). Penerbitan NIK baru bagi penduduk wajib KTP hanya dilayani secara offline.
- Penduduk mengisi F-1.02 (Unduh F-1.02)
- Penduduk mengisi F-1.01 (Unduh F-1.01)
- Kartu Keluarga lama
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan perbaikan data (Unduh Contoh KK Edit)
- Surat Pengantar Penerbitan NIK dari Kepala Desa/Lurah (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dan langsung digabung di Kartu Keluarga Orang tua Kandung)
- Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor,Surat Baptis,surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik)
- Bukti Pendidikan terakhir (ijazah/rapor/skhu jika ada)
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah apabila penduduk yang diterbitkan NIK-nya menumpang KK di KK diluar orang tua kandung, menyewa rumah, kontrak atau kost (Unduh Surat pernyataan TKPR)
- Akta Pencatatatan Sipil/Buku Nikah Kepala Keluarga dan seluruh anggota Kartu Keluarga
- Memilih opsi “Menumpang Dalam kartu Keluarga” pada jenis permohonan di formulir dan aplikasi
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
Keterangan : Pelayanan Perubahan Data pada poin d1 yang berakibat pada bergantinya akta pencatatan sipil yang sudah pernah terbit sebelumnya hanya dilayani secara offline
- Penduduk mengisi F-1.02 (Unduh F-1.02)
- Kartu Keluarga lama
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan perbaikan data (Unduh Contoh KK Edit)
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting antara lain : d1.Melampirkan akta Pencatatan Sipil/Putusan Pengadilan untuk perubahan :
- Kepala Keluarga, Anggota Keluarga dan Nama Orang Tua
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Status Perkawinan
- Status Hubungan dalam Keluarga
- Agama : Surat Keterangan dari pemuka Agama
- Pendidikan : Bukti Pendidikan Terakhir
- Pekerjaan : SK Pengangkatan/Pemberhentian/Pensiunan/Keterangan Lainnya
- Dokumen Imigrasi : Dokumen Perjalanan
- Golongan Darah : Surat Keterangan Dokter atau bukti lain
- Alamat : Mengisi Formulir F.1-03 (Unduh F-1.03)
- Akta Pencatatatan Sipil/ Buku Nikah Kepala Keluarga dan seluruh anggota Kartu Keluarga
- Memilih opsi “Perubahan Elemen Data” pada jenis permohonan di formulir dan aplikasi
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu)
- Penduduk mengisi F-1.02 (Unduh F-1.02)
- Kartu Keluarga lama
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan perbaikan data (Unduh Contoh KK Edit)
- Penduduk melampirkan fotokopi Akta Perkawinan/buku nikah atau akta perceraian (jika pisah KK disebabkan alasan pernikahan atau perceraian)
- KTP penduduk yang menjadi Kepala keluarga baru
- Akta Pencatatatan Sipil/ Buku Nikah Kepala Keluarga dan seluruh anggota Kartu Keluarga
- Memilih opsi “Pisah Kartu Keluarga” pada jenis permohonan di formulir dan aplikasi
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
Keterangan : Pelayanan penerbitan Kartu keluarga baru karena pergantian Kepala Keluarga yang hanya menyisakan anggota keluarga yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin (belum wajib KTP) hanya dilayani secara offline
- Penduduk mengisi F-1.02 (Unduh F-1.02)
- Akta kematian
- Kartu Keluarga lama
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan perbaikan data (Unduh Contoh KK Edit)
- Akta Pencatatatan Sipil/ Buku Nikah Kepala Keluarga dan seluruh anggota Kartu Keluarga
- Memilih opsi “Peristiwa Penting” pada jenis permohonan di formulir dan aplikasi
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pindah Datang antar Kab/Kota
- Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga baru Karena Pindah Datang antar Kab/Kota dimana penduduk yang pindah datang tidak ditumpangkan /membentuk Kartu keluarga bersama penduduk Kota Gunungsitoli yang sudah terdaftar sebelumnya hanya dilayani secara offline.
- Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga baru Karena Pindah Datang yang dalam surat pindah dari daerah asal ada penduduk wajib KTP yang belum memiliki/ melakukan perekaman KTP maka hanya dilayani secara offline.
- Penduduk mengisi F-1.02 (Unduh F-1.02)
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- KTP-el dan/atau KIA asli dari daerah asal
- Kartu Keluarga lama (yang ditumpangi)
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan perbaikan data (Unduh Contoh KK Edit)
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah apabila penduduk yang pindah datang menumpang di KK diluar orang tua kandung, menyewa rumah, kontrak atau kost (Unduh Surat pernyataan TKPR)
- Akta Pencatatatan Sipil/Buku Nikah Kepala Keluarga dan seluruh anggota Kartu Keluarga
- Memilih opsi “Pindah Datang” pada jenis permohonan di formulir dan aplikasi
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
- Penduduk mengisi F-1.02 (Unduh F-1.02)
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
- Akta Pencatatatan Sipil/ Buku Nikah Kepala Keluarga dan seluruh anggota Kartu Keluarga
Pengurusan KTP Elektronik
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
- Penduduk mengisi F-1.02 (Unduh F-1.02)
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Kartu Keluarga
- telah melaksanakan perekaman KTP-el
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang
- Penduduk mengisi F-1.02 (Unduh F-1.02)
- Kartu keluarga
- Asli KTP-el lama atau Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP dengan perbaikan data (Unduh Contoh KTP Edit)
Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA)
Keterangan : Dikarenakan keterbatasan blangko, untuk sementara pengurusan KIA hanya dilaksanakan secara online ataupun dalam pelayanan jemput bola dan hanya khusus pengurusan baru bagi penduduk kelahiran tahun 2009 sampai dengan tahun 2018 (yang sudah berusia 5 tahun) atau penduduk kelahiran tahun 2023
- Penduduk mengisi F-1.02 (Unduh F-1.02)
keterangan : Diisi dengan data anak namun ditandatangani oleh orang tua/wali - Berusia 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin
- Akta kelahiran;
- Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua/wali (dimana anak terdaftar sebagai penduduk)
- Untuk yang berusia 5 tahun ke atas, pas foto Anak berwarna (Latar merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap)
Pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP)
Penerbitan Surat Keterangan Pindah
Keterangan : Pelayanan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) yang mengakibatkan pergantian Kepala Keluarga yang hanya menyisakan anggota keluarga yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin (belum wajib KTP) hanya dilayani secara offline.
- Penduduk mengisi F-1.03 (Unduh F-1.03)
- Kartu Keluarga lama
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan perbaikan data (Unduh Contoh KK Edit)
- Akta Pencatatatan Sipil/ Buku Nikah Kepala Keluarga dan seluruh anggota Kartu Keluarga yang tidak pindah
Penerbitan Surat Keterangan Pindah karena Perubahan Alamat Tujuan, Rusak, Hilang dan Kadaluarsa
- Penduduk mengisi F-1.03 (Unduh F-1.03)
- Surat Pindah lama atau Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
Pengurusan Akta Lahir
- Mengisi Formulir F-2.01 di dalam Aplikasi
- Surat Keterangan Kelahiran (Rumah Sakit, Dokter, Puskesmas, Bidan) /SPTJM Kebenaran Data Kelahiran Formulir F-2.03 (Download)
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau kutipan Akta Perceraian/SPTJM Kebenaran suami isteri Formulir F-2.04 (Download)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK Asli perubahan)
- Foto copy KTP-el Orang tua, Pelapor, dan 2 (dua) orang Saksi masing-masing 1 (satu) lembar
- Berita acara dari Kepolisian (apabila Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya)
Pengurusan Akta Kawin
- Mengisi Formulir F-2.01 di dalam Aplikasi
- Pria dan Wanita telah mencapai umur 19 Tahun
- Asli Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan atau foto copy Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
- Foto copy Kartu Keluarga calon suami dan istri masing-masing 1 lembar
- Foto copy KTP-el calon Suami istri, Pelapor, Orangtua dan 2 orang Saksi masing-masing 1 lembar
- Pas foto berwarna suami dan istri berdampingan, ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirakan Akta Kematian pasangannya
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian
- Foto copy kutipan Akta Kelahiran calon suami dan istri masing-masing 1 lembar
- Khusus calon suami dan istri anggota TNI/Polri membuat surat izin menikah dari Atasan/Komandan
- Surat Rekomendasi Perkawinan dari Disdukcapil domisili (bila salah satu pasangan bukan penduduk Kota Gunungsitoli)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran data sebagai pasangan suami istri dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia (masih ada dalam KK dan database Kependudukan) (download)
Pengurusan Akta Cerai
- Mengisi Formulir F-2.01 dalam Aplikasi
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan
- Foto copy KK Pemohon
- Foto copy KTP-el Pelapor dan KTP-el 2 orang Saksi masing-masing 1 lembar
Pengurusan Akta Kematian
- Mengisi Formulir F-2.01 di dalam Aplikasi
- Surat Kematian :
- Surat Kematian dari Dokter/Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain
- Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
- Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
- Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
- Foto copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian
- Fotokopi KTP-el pelapor dan dua orang saksi masing-masing 1 (satu) lembar
- KTP-el asli penduduk yang sudah meninggal dikembalikan
- Salinan penetapan pengadilan bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan